MUI: Syiah Aliran Sesat, Umar Shihab Berbicara Atas Nama Pribadi
Pernyataan
menggegerkan Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, bahwa aliran Syiah tidak
sesat mendapat kirik tajam dari Profesor Baharun, selaku Ketua Komisi
Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Menurutnya, ucapan Umar Shihab
bersifat pribadi dan tidak bisa mengatasnamakan MUI.“Umar Shihab itu berbicara atas nama pribadi. Karena kalau atas nama lembaga, sejak awal MUI tahun 1985 sudah menyatakan kewaspadadan terhadap syiah,” katanya kepada Eramuslim.com, Selasa, (3/01/2012).
Selanjutnya Prof Baharun juga membantah pernyataan Umar Shihab bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa kesesatan Syiah. Ia mengatakan ketika Syiah belum menyebar di Indonesia pun MUI sudah membuat fatwa mewaspadai Syiah. Bahkan setelah aliran-aliran sesat bermunculan, MUI sudah membuat 10 kriteria aliran sesat. “Setidak-tidaknya dari 10 kriteria itu, lima kriteria masuk kepada Syiah,” tambahnya.
Sepuluh Kriteria sesat itu adalah:
1. Ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar'i (Al Qur'an dan As Sunah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an
4. Ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an
5. Menafsirkan Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir